Berita

Kapolsek Belitang II Himbau Pemilik Orgen dan Masyarakat Terkait Larangan Memainkan Musik Remik

×

Kapolsek Belitang II Himbau Pemilik Orgen dan Masyarakat Terkait Larangan Memainkan Musik Remik

Sebarkan artikel ini

 

SIJABERITA, OKUTIMUR – Kapolsek Belitang II AKP Johan Syafri SE memberikan himbauan larangan pemutaran musik Remix/Elektro pada masyarakat yang sedang mengadakan hajatan dan menggunakan orgen tunggal sebagai hiburan.

 

Giat tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Belitang II AKP Johan Syafri SE bersama Kanit Provost IPDA G.K Adiyanta, Kanit Binmas Aiptu Eko Budi S dan Kanit IK Aipda Agam Riyanto, SH.