SIJABERITA, OKUTIMUR – Pengukuhan kepala desa ini terselenggara berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 221 – 520 Tahun 2024.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini juga telah sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Bertempat di Balai Rakyat Setda OKU Timur, Bupati juga menyerahkan langsung Surat Keputusan ke masing-masing kepala desa.