SIJABERITA, OKUTIMUR – Bupati OKU Timur Ir H Lanosin ST MT perpanjang masa jabatan 1561 Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal ini dìtandai dengan Peresmian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Bupati mengatakan, pengukuhan ini bukan sekedar formalitas namun bentuk komitmen memperkuat Pemerintahan Desa yang demokratis, partisipatif dan akuntabel.
Enos sapaan akrab Bupati OKU Timur berharap, Pemerintah Desa termasuk BPD sebagai lembaga yang memiliki fungsi strategis.
Sedangkan tugas BPD bukan hanya sebatas mengawasi kinerja Pemerintahan Desa tetapi memberikan saran yang konstruktif serta Pembuat Perdes (Peraturan Desa) demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.












