SIJABERITA, OKUTIMUR – Pemkab OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk 350 pasangan yang belum memiliki buku nikah.
Kegiatan ini kalaborasi antara Pemkab,p Kamenag dan Kantor Pengadilan OKU Timur.
“Kegiatan ini wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan,” ujar Kabag Kesra OKU Timur Sigit Pramono SE MM.
Kegiatan ini lanjutnya, khusus bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Mengingat pencatatan perkawinan menjadi penting karena merupakan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami istri dan anak.
Serta jaminan terhadap hak tertentu yang timbul karena perkawinan seperti hak waris dan hal pensiun.
Serta akses penuh terhadapa dokumen kependudukan secara lengkap, termasuk akta nikah, akta kelahiran anak dan kartu keluarga.













