Bambang Surya Ningrat, S.E., M.Si Dosen IAI Nusantara Ash-Shiddiqiyah
Demokrasi merujuk pada bentuk pemerintahan di mana kekuasaan berada di tangan rakyat atau warga negara. Keragaman mencakup periode yang panjang dan bervariasi di seluruh dunia. Meskipun demokrasi sering dianggap sebagai konsep modern, bentuk demokrasi telah ada sejak zaman kuno.
Demokrasi Yunani kuno adalah salah satu contoh demokrasi terawal dalam sejarah manusia. Yunani kuno, keputusan politik dibuat melalui musyawarah dan pemungutan suara oleh warga negara.
Ini merupakan salah satu pengembangan paling penting dalam sejarah demokrasi.
Setelah Yunani kuno, konsep demokrasi berkembang dalam berbagai bentuk di berbagai belahan dunia.
Di Eropa, demokrasi modern mulai berkembang pada abad ke-18 dan 19, terutama selama periode Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis.
Pada akhir abad ke-19, banyak negara Eropa telah mengadopsi bentuk demokrasi, meskipun perjuangan kebebasan politik dan hak suara masih berlangsung.
Di Amerika Serikat, konsep demokrasi mulai berkembang dengan senjata Konstitusi AS pada tahun 1787.
Konstitusi ini menetapkan kerangka kerja pemerintahan federal dan membagi kekuasaan antara tiga cabang pemerintah.
Negara ini kemudian melalui perjuangan untuk memberikan hak suara kepada seluruh warga termasuk wanita dan orang-orang kulit hitam.
Selama abad ke-20, demokrasi menjadi bentuk pemerintahan yang paling umum dì seluruh dunia.
Namun, demokrasi juga mengalami tantangan dan perkembangan yang signifikan, termasuk periode otoritarianisme, fasisme, dan kehancuran.
Hari ini, banyak negara di seluruh dunia memiliki bentuk pemerintahan demokrasi, meskipun bentuk ini bisa sangat berbeda satu sama lain.
Perjuangan untuk mencapai kesetaraan politik, hak suara, dan partisipasi publik masih berlangsung dìbanyak negara di seluruh dunia termasuk di indonesia.
Demokrasi di Indonesia pada masa kemerdekaan, setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Namun, demokrasi pada masa itu masih terbatas dan belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Pada awalnya, Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki bentuk pemerintahan republik dengan sistem presidensial.
.Pada tahun 1959, pemerintahan Indonesia mengalami perubahan menjadi negara kesatuan yang memiliki sistem pemerintahan presidensial dengan beberapa partai politik.
Namun, pada tahun 1966, terjadi kudeta militer yang menggulingkan pemerintahan Presiden Sukarno.
Kemudian dìgantikan dengan Presiden Soeharto yang memimpin pemerintahan Orde Baru.
Selama Orde Baru, demokrasi di Indonesia sangat terbatas, karena otoritas militer memahami segala aspek kehidupan politik dan sosial di Indonesia. Namun, pada tahun 1998, masyarakat Indonesia melakukan reformasi politik yang menuntut perubahan pada sistem pemerintahan yang lebih demokratis. Reformasi ini menggulingkan Presiden Soeharto dan membuka jalan bagi demokrasi yang lebih berkembang.
Setelah reformasi politik, Indonesia memiliki sistem pemerintahan demokrasi dengan beberapa partai politik dan pemilihan umum secara berkala.
Sejak saat itu, Indonesia telah mengalami beberapa kali pemilihan umum dan mengalami kemajuan dalam pembangunan demokrasi.
Namun, demokrasi di Indonesia juga masih menghadapi beberapa tantangan, seperti korupsi, intoleransi, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Meskipun demikian Indonesia terus berusaha memperkuat demokrasinya dan memperbaiki sistem pemerintahan secara bertahap.
Sejarah pemilihan umum (Pemilu) dì Indonesia pada masa penjajahan Belanda.
yang mana pada tahun 1918 Belanda memperkenalkan Pemilu untuk memilih anggota Volksraad, badan legislatif kolonial.
l
Setelah Indonesia merdeka, pemilihan umum pertama pada tahun 1955 untuk memilih anggota DPR. Pada saat itu, sistem pemilu menggunakan metode pemilihan suara tunggal terbanyak (first-past-the-post). Setelah itu, pada tahun 1959, pemerintah Indonesia mengadopsi sistem pemilu berdasarkan daerah pemilihan.
Sistem ini membagi Indonesia menjadi beberapa daerah pemilihan dan setiap daerah terpilih satu atau lebih anggota parlemen.
Sistem pemilu ini ada perubahan lagi pada tahun 1971 menjadi pemilihan proporsional dengan kuota atau Quota System.
Otomatis memberikan kesempatan lebih besar bagi partai-partai kecil untuk mendapatkan kursi.