SIJABERITA,OKUTIMUR – Anggota Polsek Cempaka lakukan penangkapan terhadap DPO tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pada 27 Maret 2023 sekira jam 02.00 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di warung Himsar warga Desa Suka Negeri Kecamatan Semendawai Barat.
Adapun tersangka Yoda Romando Bin Said tertangkap terlebih dulu dan saat ini masih dalam proses persidangan.
Adapun cara dua pelaku melakukan pencurian dengan masuk ke dalam warung dengan membukan teralis dan pintu dengan posisi yang tidak terkunci, salah seorang masuk ke dalam warung.
“Satu orang pelaku lainnya berjaga depan warung, tidak lama salah seorang pelaku keluar dengan membawa satu buah toples yang berisikan uang namun aksi kedua pelaku tersebut terekam CCTV,” terang Kapolsek Cempaka AKP Aston L Sinaga SH.
Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 2.500.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cempaka.
Setelah sebelumnya salah seorang tersangka Yoda Romando telah berhasil ditangkap dan saat ini BP telah P.21Selanjutnya penyidik melakukan upaya pencarian tentang keberadaan salah seorang pelaku lainnya (DPO) Akbar.
Setelah mengetahui keberadaan DPO Kapolsek Cempaka memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Rudi aryanto untuk melakukan Pengejaran dan Penangkapan terhadap DPO.