“Silahkan ikuti aturan yang ada dengan cara melaporkan ke PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara ),” pesan IPTU Tambunan.
Selanjutnya Kanit Dalmas Polres OKU Timur IPDA Romensius Sihombing, S.E beserta anggota BKO Polres OKU Timur dan Polsek SS III melaksanakan kegiatan Razia di Jalan Raya Desa Melati Agung Kecamatan Semendawai Timur.
“Dengan sasaran pelaku kejahatan, narkoba, senpi, sajam, miras, antisipasi 3C ranmor hasil kejahatan serta tindak pidana lainnya,” pungkasnya.(eg)












