OKUTIMUR – Anggota Polsek Belitang II pasang baner himbauan larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) Desa Sumber Jaya Kecamatan Belitang II. Jika ada oembakaran hutan dan lahan akan menyebabkan Penyakit Ispa ( inpeksi saluran pernapasan akut ) akibat asap pembakaran.
Dengan adanya pemasangan Baner Himbauan Larangan membakar hutan dan lahan, warga tidak membakar hutan dan lahan secara sembarangan dan warga tau apa resiko dan ancaman hukuman apabila melanggar larangan tersebut.
Kapolsek Belitang II AKP Zahirin menjelaskan, untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yakni, dengan melakukan pemasangan spanduk yang berisi himbauan.