2.Potensi kecurangan dan intimidasi yang dìlakukan oleh calon kades ataupun team pendukung kepada pemilih utk memperoleh suara.
3.Terjadi gangguan Kamtibmas baik berupa kejahatan jalanan (konvensional) maupun kejahatan lainnya yang dapat meninbulkan anacaman/gangguan kamtibmas selama tahapan pelaksanaan pilkades.
4.Terjadi ancaman teror terhadap pemilih dan calon kades.