SIJABERITA,OKUTIMUR – Anggota Polsek Cempaka telah berhasil mengungkap kasus pengejaran terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus pidana.
DPO tersebut merupakan pelaku kejahatan yang melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Dalam operasi yang d!lakukan oleh tim penyid!k Polsek Cempaka, DPO yang telah buron selama beberapa waktu akhirnya berhasil d!amankan.
Identitas DPO yang belum dapat d!ungkapkan secara rinci ini telah lama menjad! buruan polisi.