Memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Agar tidak adanya permasalahan batas desa tidak jelas sehingga berpotensi menimbulkan konflik,” terangnya.
Kegiatan sosialisasi penegasan batas desa dan pembuatan peta desa se – Kecamatan Belitang II oleh tim teknis pemetaan desa.
Batas desa dari tingkat pusat Kementerian Badan Informasi Geospasial Tim teknis / tenaga ahli RI.(dw)












