Pelaku kini sudah ditahan dan mengakui semua perbuatannya.
Pelaku dìjerat pasal 10 Jo pasal 36 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (az)












