Sementara, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan OKU Timur Yuni Heryanto menanggapi
surat lintas hewan kalau dulu dìkeluarkan oleh UPTD perikanan dan peternakan.
Kalau untuk sekarang harus melalui dokter hewan membuat Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Sebenarnya kalau sesuai prosedur itu mudah karena harus ada pemeriksaan darah untuk sapi keluar pulau.
“Kita lakukan pemeriksaan laboratorium untuk antar pulau, kalau tidak nyeberang laut, maka tidak perlu pemeriksaan darah. Jika sapi itu sehat maka kita akan keluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” terangnya.(dw)












