“Sembako ini dìperuntukkan dì kelurahan saja, karena desa sudah ada anggaran sendiri. Bantuan ini diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan masyarakat prasejahtera,” teragnya.
“Semoga dengan adanya bantuan ini, Insya Allah perdamaian akan tercipta dan OKU Timur sejahtera, Maju dan Lebih Mulia,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur Hanafi mengungkapkan, penyerahan bantuan ini sesuai dengan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim serta Keputusan Bupati OKU Timur No. 203 Tahun 2023.