SIJABERITA, OKUTIMUR – Polsek Semendawai Suku III lakukan kegiatan sosialisasi dan himbauan terhadap pengusaha orgen tunggal Kecamatan Semendawai Suku III dan Semendawai Timur.
Terkait pelarangan memutar atau memainkan aliran Musik Remix, DJ Musik.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek SS III IPTU L.A.E. Tambunan SH, Kanit Reskrim BRIPKA Dedy Irawan SE, Kanit Intelkam BRIPKA Hardianto.
Kanit Binmas BRIPKA A.B. Manurung Ketua Forum Kades Kecamatan Semendawai Suku III Suyatno dan Pengusaha Orgen tunggal.