BeritaViral

Tega! Ayah Renggut Kehormatan Putri Kandungnya Sejak Masih SD

×

Tega! Ayah Renggut Kehormatan Putri Kandungnya Sejak Masih SD

Sebarkan artikel ini

Pelaku dìjerat dengan pasal 18 ayat 1, ayat w dan ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.

Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku saat ini sudah kita tahan berikut barang bukti,” pungkas Kasat. (one)