Sepeda Motor Revo warna hitam biru dengan nopol BG-5059-WW, kemudian korban berteriak maling maling.
Sambil mengejar pelaku satunya yang pada saat itu menunggu di jalan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda megapro warna merah.
Pelaku tersebut langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp5 juta rupiah.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang II untuk di tindak lanjuti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Darno sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 15 / X / 2021 / SPKT / SEK. BLT. II / RES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 29 Oktober 2021.












