Selain itu pengendara wajib membawa surat-surat kendaraannya dan menghimbau agar selalu mematuhi aturan berlalulintas.
“Patroli ini dengan maksud dan tujuan untuk mengantisipasi tindak pidana 3 C ( Curas, Curat dan Curanmor ),” kata Kapolsek Belitang II AKP Zahirin.