Meskipun keputusan MK ini mencerminkan semangat demokrasi yang inklusif.
Kami berpendapat bahwa perubahan aturan ini harus di sertai dengan mekanisme yang ketat untuk memastikan bahwa calon yang mencalonkan diri
memenuhi syarat dan memiliki kapasitas yang memadai untuk memimpin negara.
“Kami berharap bahwa perubahan ini tidak akan mengorbankan integritas pemilihan presiden,” imbuhnya.
Selanjutnya bahwa calon yang mencalonkan diri tetap harus memenuhi persyaratan yang ketat untuk
memastikan bahwa mereka mampu memimpin dengan baik dan mewakili kepentingan seluruh rakyat.
“HMI Cabang OKU Timur mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan bahwa perubahan ini di lakukan
dengan bijak dan mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh,” pungkasnya.(wie)