Peran penting dalam transmisi energi listrik dengan fungsi menyalurkan ke pusat beban yang jauh.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 dan Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 terkait besaran Nilai Ganti Rugi / Kompensasi.
“Untuk Tanah 15 % X Luas Tanah X Nilai Pasar, Bangunan 15 % X Luas Bangunan X Nilai Pasar dan Tanam Tumbuh 100 %,” jelasnya.
Apabila Masyarakat telah menyetujui dengan besaran nilai ganti rugi / kompensasi, cukup dengan menunjukan Sertifikat / SPHT, KTP dan buku rekening.(Wie)












