“PPID karena sebagai pusat pelayanan informasi bagi masyarakat Sumsel demi terwujudnya Sumsel Transparan,” pungkasnya.
Kemudian mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik termasuk dalam Pengelolaan Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.(rel/01)












