BeritaViral

Mulai 1 November Kendaraan Berusia Lebih Dari 3 Tahun Dilarang Berkeliaran di Jakarta, Masih Nekat Siap-Siap Ditilang

×

Mulai 1 November Kendaraan Berusia Lebih Dari 3 Tahun Dilarang Berkeliaran di Jakarta, Masih Nekat Siap-Siap Ditilang

Sebarkan artikel ini

SIJABERITA, JAKARTA – Terhitung sejak 1 November 2023 kemarin. Pemerintah DKI Jakarta melarang kendaraan mobil maupun motor berumur lebih dari 3 tahun lebih.

Apabila masih nekat siap-siap bakal kena tilang.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta dan Polda Metro Jaya akan melakukan razia uji emisi untuk kendaraan berusia dìatas 3 tahun.

“Denda tilang untuk motor Rp250 ribu dan mobil Rp500 ribu,” ujar Ani Ruspitawati juru bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta.