SIJABERITA, JAKARTA – Terhitung sejak 1 November 2023 kemarin. Pemerintah DKI Jakarta melarang kendaraan mobil maupun motor berumur lebih dari 3 tahun lebih.
Apabila masih nekat siap-siap bakal kena tilang.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta dan Polda Metro Jaya akan melakukan razia uji emisi untuk kendaraan berusia dìatas 3 tahun.
“Denda tilang untuk motor Rp250 ribu dan mobil Rp500 ribu,” ujar Ani Ruspitawati juru bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta.