“Kita sita 30 botol minuman keras tersebut,” terang Kateam Opsnal Erwin.
Kateam opsnal Polsek Semendawai Suku III menghimbau kepada pemilik warung agar tidak menjual minuman keras guna terbebasnya rasa ketakutan masyarakat dalam melakukan aktifitas.
“Pada saat menjelang pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2024 serta memberikan himbauan Kamtibmas agar tidak ada gangguan tindak pidana,” ungkapnya.
Serta memberikan arahan terkait larangan penggunaan senjata tajam/api, narkoba, Prostitusi, judi on Line maupun petasan.(Wie)












