“Sehingga korban harus dilarikan ke Rumah Sakit di ruang IGD Caritas Belitang, dan sekarang Korban dirujuk ke RS.A.K Gani Palembang untuk mendapatkan perawatan secara itensif ” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Trondol warna hitam,1(satu) helai celana pendek warna coklat, 1(satu )helai kaos oblong warna putih bertulisan alfi rustam ,dan 1(satu) helai selendang warna merah mudah, satu helai Kaos dalam warna putih.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun ,”tutup Kapolsek.(wie)












