Kegiatan Razia Di tempat hiburan tersebut dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif diwilayah Kab OKU Timur menjelang malam tahun Baru 2024.
Sebelumnya, Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH mengintruksikan jajarannya untuk menyisir pusat hiburan malam dan warung yang menjual miras dan narkoba.
Kapolres tidak ingin momen pergantian malam tahun baru dì OKU Timur dìlakukan warga dengan cara pesta miras dan narkoba.
Dengan adanya kegiatan razia tersebut dìharapkan agar saat malam tahun baru tidak adanya masyarakat OKU Timur yang berpesta minuman keras dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan keresahan.
“Berdasarkan hasil kegiatan razia dìdapat bahwa tempat hiburan Karaoke dìwilayah OKU Timur sementara tutup,” pungkasnya. (#1)