Berita

DPD PKS OKU Timur Layangkan Pengaduan ke Bawaslu, Ini Alasannya

×

DPD PKS OKU Timur Layangkan Pengaduan ke Bawaslu, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

 

 

SIJABERITA, OKUTIMUR – Dugaan adaya indikasi kecurangan saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dì tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Martapura.

 

DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten OKU Timur melayangkan surat pengaduan pelanggaran administrasi Pemilu ke Bawaslu Kabupaten OKU Timur.

 

Surat laporan pengaduan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu ini di serahkan langsung Ketua DPD PKS OKU Timur, Supriono, Senin 26 Februari 2024, sekitar pukul 10.30 WIB.

 

Menurut Supriono, hasil rekapitulasi suara yang dì lakukan PPK Martapura untuk tingkat DPRD Kabupaten OKU Timur terjadi pengurangan suara PKS dan penambahan suara Partai Gerindra.

 

Pada TPS 03 Kelurahan Dusun Martapura suara PKS berkurang sebanyak 21 suara. Kemudian, suara Partai Gerindra bertambah 49 suara.

 

Selain itu, pada TPS 02 Kelurahan Pasar Martapura perolehan suara PKS berkurang 38 suara. Serta suara Partai Gerindra bertambah 76 suara.

 

Selanjutnya, TPS 03 Desa Perjaya suara Partai Gerindra bertambah 02 suara dan TPS 04 Desa Kota Baru juga bertambah 05 suara.

 

“Total suara PKS yang hilang sebanyak 59 suara. Ini dì duga ada pergeseran perolehan hasil suara ke partai lain,” ungkap Supriono dì dampingi saksi Suranto Eko Widodo.

 

Suprio menjelaskan, saat pleno rekapitulasi dì PPK Martapura berlangsung. Suara PKS yang dì bacakan telah benar dan sesuai dengan yang tertulis dì C1 Plano.

 

Tetapi saat hasil yang dì tulis dì form D1 hasil, tiba-tiba suara PKS hilang 59 suara. Dìsisi lain, suara Partai Gerindra bertambah sebanyak 132 suara.

 

“Hasil ini tentu sangat merugikan PKS. Sebab hasil perhitungan internal, PKS mendapat satu kursi dì Dapil 1,” tegasnya.

 

Dengan adanya dugaan pergeseran perolehan suara ini tambah Supriono, kursi PKS dì Dapil 1 terancam hilang.

 

Sebab Partai Gerindra berpotensi meraih dua kursi karena adanya penambahan suara tersebut.

 

“Sesuai mekanisme yang ada, kita masukan laporan ke Bawaslu. Untuk hasil selanjutnya, akan kita tunggu prosesnya seperti apa,” bebernya.

 

Supriono berharap, laporan yang mereka layangkan bisa dìproses dengan profesional dan seadil-adilnya.

 

Sehingga perolehan hasil suara PKS yang semestinya ada dì C1 Plano bisa sama dengan hasil D1 hasil Pleno PPK.

 

Sebab jika tidak, hal ini tentu merusak proses demokrasi yang ada. Dan merusak kondusifitas Pemilu damai, aman serta jujur dan adil.

 

“Intinya kita mempertahan hak kita. Yang ada dì C1 plano itu jangan sampai dìrubah-rubah. Dan kita PKS tidak akan merugikan pihak lain,” tegasnya.

 

Sementara, Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto SP membenarkan telah menerima laporan pengaduan dari PKS terkait adanya dugaan pelanggaran.

 

Bahkan, pihak Bawaslu segera mengkaji laporan tersebut untuk dìtindak lanjuti sesuai proses yang ada.

 

“Kita segera tindaklanjuti dan mengkaji laporan ini. Untuk prosesnya nanti step by step akan kita sampaikan perkembangannya,” tegas Sunarto. (Wie/rel/)