Kemudian, jika masih ada pula yang belum puas silakan menempuh jalur-jalur resmi, ditingkat Bawaslu provinsi dan sampai ke jalur sengketa Makamah Konstitusi.
“Jadi saya tegaskan tidak ada yang mengganggu kamtibmas yang ada di Kabupaten OKU Timur. Khusus pada tahapan ini tidak boleh ada yang mengerahkan masa dan sebagainya,” ucapnya.
Lalu tidak boleh ada yang melakukan penghasutan-penghasutan. Apalagi sampai pada ending gangguan kamtibmas, ganguan sosial dan terjadi kerusakan dan sebagainya.
Namun ia meyakini, masyarakat OKU Timur sudah cerdas, dan tidak akan melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kalau terjadi seperti itu saya sudah siapkan pasal-pasal yang akan saya gunakan. Pasal penghasutan sudah saya siapkan, pasar pengrusakan sudah saya siapkan, dan bahkan jika ada korban pasal 170 pun sudah siapkan,” pungkasnya.(Wie)












