SIJABERITA, PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah membantah jika ada oknum pegawainya melakukan pengeroyokan terhadap MS seorang saksi persidangan.
Bantahan tersebut dìsampaikan Kajari bersama Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Ia membantah tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan yang dìlaporkan oleh saksi MS beberapa hari lalu.
“Pemberitaan yang beredar terkait pengeroyokan dan penganiayaan oleh oknum pegawai Kejari OKU Timur itu tidak benar,” ucap Kajari Andri Juliansyah dalam konferensi pers dì Media Center Kejati Sumatera Selatan, Senin, 25 Maret 2024.