Oleh: Kiki Muthia, Mahasiswa Jurusan Admistrasi Publik FISIP Universitas Sriwijaya
Dinamika adalah perubahan atau pergerakan yang terjadi dalam suatu sistem atau situasi. Dalam konteks hubungan antara Sekretaris Desa dan Kepala Desa, dinamika mengacu pada perubahan dan interaksi yang terjadi di antara keduanya dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa. Kepala desa dan sekretaris desa dapat bekerja sama dalam mengelola administrasi desa, termasuk perencanaan, penganggaran, dan pelaporan, sehingga proses administratif berjalan lebih lancar dan efisien. Dengan berkolaborasi, kepala desa dan sekretaris desa, dapat memungkinkan untuk menerapkan program-program pembangunan dengan lebih efektif, serta dapat saling mendukung dalam merencanakan, melaksanakan, dan memonitor program tersebut. Dengan bekerja sama, kepala desa dan sekretaris desa dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, baik dalam hal pelayanan administratif maupun pembangunan infrastruktur dan program sosial. Kerja sama yang solid antara kepala desa dan sekretaris desa dapat menciptakan kestabilan di tingkat pemerintahan desa, yang merupakan fondasi bagi pembangunan berkelanjutan dalam jangka panjang, serta dapat saling melengkapi dalam pengambilan keputusan, menggabungkan pengetahuan dan pengalaman mereka untuk memilih opsi terbaik dalam pembangunan desa. Kepala desa bertanggung jawab atas pengelolaan pemerintahan desa, termasuk pengambilan keputusan strategis. Sedangkan, sekretaris desa mendukung kepala desa dalam administrasi dan pelaksanaan kebijakan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tugas dan wewenang kepala desa dan sekretaris desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa merupakan revisi dari undang-undang sebelumnya dan memperkuat peran desa dalam otonomi daerah. Pengambilan keputusan oleh kepala desa harus mempertimbangkan keterlibatan unsur lain dan kelembagaan pemerintahan desa, bukan hanya berdasarkan hak prerogatif kepala desa semata. Dalam hal ini, sekretaris desa juga seharusnya ikut berpartisipasi dalam menetapkan pengambilan keputusan yang mengarah pada program pengembangan desa, adanya keterlibatan komunikasi antara keduanya dalam menentukan keputusan akan menimbulkan hasil yang maksimal bagi masyarakat. Jika kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) bersatu dan solid, mereka dapat bekerja sama dengan lebih efisien untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, mengimplementasikan program-program pembangunan, dan mengelola administrasi desa dengan lebih baik. Solidaritas dan kerja sama antara kades dan sekdes sangat penting untuk kemajuan desa secara keseluruhan.
Apakah hubungan yang terjadi antara kepala desa dan sekretaris desa mengakibatkan polemik politik yang tidak menyatu? Faktanya yang terjadi di lapangan terlihat kepala desa dan sekretaris desa menunjukkan adanya ketidaksinambungan antara kepala desa dan sekretaris desa, Ketidaksinambungan antara kepala desa dan sekretaris desa dapat memiliki dampak yang signifikan pada kinerja pemerintahan desa. Hal ini terlihat tidak sejalannya keputusan yang ditetapkan dari masing-masing personal. Pernyataan ini diperkuat oleh beberapa sekretaris desa terkait ketidakcocokan cara pandang, tujuan, dan sistem kerja antara masing-masing personal. Keterbatasan komunikasi yang terjadi dan perbedaan pendapat dalam mengambil keputusan mengakibatkan hasil keputusan yang tidak terarah. Contohnya, ada situasi di desa dimana kepala desa dan sekretaris desa memiliki pandangan yang berbeda tentang administrasi kantor desa dan tata tertib yang ditetapkan di kantor desa. Dalam hal ini, apakah masyarakat mendapatkan dampak yang besar dari perbedaan pola pikir keduanya?
Penerapan kerja yang tidak sejalan akan berdampak pada kesejahteraaan masyarakat desa. Tidak bisa dipungkiri, berjalannya perkembangan desa tidak serta-merta hanya dijalankan oleh masyarakat, pendapat, dan pertimbangan dari pihak aparat desa juga diperlukan demi keberlangsungan hasil yang maksimal. Namun, adapun fakta di lapangan yang terlihat bahwa secara terus-menerus kepala desa dan sekretaris desa menjalankan upaya kegiatan secara sendiri-sendiri tanpa adanya komunikasi secara mendalam, hal ini juga diperparah oleh sifat tinggi hati atau egois yang dimiliki keduanya akibat hanya memegang teguh kursi jabatan yang dimiliki tanpa memikirkan tupoksi masing-masing personal.
Seperti dua kapal yang berlayar di lautan yang berbeda menggambarkan situasi ketika dua orang memiliki pandangan, tujuan, atau pemikiran yang sangat berbeda sehingga mereka tidak dapat berkomunikasi atau bekerja sama dengan efektif. Seperti kapal-kapal yang berlayar di lautan yang berbeda, mereka mungkin berada dalam dunia yang terpisah dan tidak saling memahami. Pada dasarnya, kepala desa dan sekretaris desa harus memiliki forum rutin untuk berbicara dan berdiskusi tentang isu-isu, administrasi kantor desa, maupun tata tertib yang akan ditetapkan di desa. Pertemuan rutin ini dapat membantu mereka memahami pandangan satu sama lain dan mencari kesepakatan bersama yang dapat juga dilakukan dengan membentuk tim kerja yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, dan anggota lainnya sehingga mampu mengkoordinasikan keputusan dan memastikan keterlibatan semua pihak serta utamakan proses pengambilan keputusan dilakukan secara transparan. Informasi mengenai keputusan dan alasan dibaliknya harus disampaikan dengan jelas kepada semua pihak terkait.