Opini

Dinamika Hubungan Antara Sekretaris Desa, Kepala Desa, dan Partisipasi Warga dalam Pengelolaan Dana Desa

×

Dinamika Hubungan Antara Sekretaris Desa, Kepala Desa, dan Partisipasi Warga dalam Pengelolaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

 

Dinamika adalah perubahan atau pergerakan yang terjadi dalam suatu sistem atau situasi. Dalam konteks hubungan antara Sekretaris Desa dan Kepala Desa, dinamika mengacu pada perubahan dan interaksi yang terjadi di antara keduanya dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa. Kepala desa dan sekretaris desa dapat bekerja sama dalam mengelola administrasi desa, termasuk perencanaan, penganggaran, dan pelaporan, sehingga proses administratif berjalan lebih lancar dan efisien. Dengan berkolaborasi, kepala desa dan sekretaris desa, dapat memungkinkan untuk menerapkan program-program pembangunan dengan lebih efektif, serta dapat saling mendukung dalam merencanakan, melaksanakan, dan memonitor program tersebut. Dengan bekerja sama, kepala desa dan sekretaris desa dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, baik dalam hal pelayanan administratif maupun pembangunan infrastruktur dan program sosial. Kerja sama yang solid antara kepala desa dan sekretaris desa dapat menciptakan kestabilan di tingkat pemerintahan desa, yang merupakan fondasi bagi pembangunan berkelanjutan dalam jangka panjang, serta dapat saling melengkapi dalam pengambilan keputusan, menggabungkan pengetahuan dan pengalaman mereka untuk memilih opsi terbaik dalam pembangunan desa. Kepala desa bertanggung jawab atas pengelolaan pemerintahan desa, termasuk pengambilan keputusan strategis. Sedangkan, sekretaris desa mendukung kepala desa dalam administrasi dan pelaksanaan kebijakan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tugas dan wewenang kepala desa dan sekretaris desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa merupakan revisi dari undang-undang sebelumnya dan memperkuat peran desa dalam otonomi daerah. Pengambilan keputusan oleh kepala desa harus mempertimbangkan keterlibatan unsur lain dan kelembagaan pemerintahan desa, bukan hanya berdasarkan hak prerogatif kepala desa semata. Dalam hal ini, sekretaris desa juga seharusnya ikut berpartisipasi dalam menetapkan pengambilan keputusan yang mengarah pada program pengembangan desa, adanya keterlibatan komunikasi antara keduanya dalam menentukan keputusan akan menimbulkan hasil yang maksimal bagi masyarakat. Jika kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) bersatu dan solid, mereka dapat bekerja sama dengan lebih efisien untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, mengimplementasikan program-program pembangunan, dan mengelola administrasi desa dengan lebih baik. Solidaritas dan kerja sama antara kades dan sekdes sangat penting untuk kemajuan desa secara keseluruhan.