Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Semendawai Suku III Beri Himbauan ke Masyarakat Terkait Larangan Musik Remik

×

Bhabinkamtibmas Polsek Semendawai Suku III Beri Himbauan ke Masyarakat Terkait Larangan Musik Remik

Sebarkan artikel ini

SIJABERITA, OKUTIMUR – Kapolsek Semendawai Suku III melalui Bhabinkamtibmas Desa Karang Endah AIDA Dwi Supriyanto berikan himbauan kepada pemerintah dan masyarakat untuk tidak memainkan musik Remix saat hajatan

 

Sesuai dengan perintah Kapolres OKU Timur yang menegaskan larangan memainkan Musik Remix saat hajatan ataupun acara, sanksinya pembubaran Hingga Penyitaan

 

 

Himbauan ini sebagai upaya untuk mencegah gangguan kamtibmas dan potensi terjadinya korban jiwa.

 

Himbauan ini juga sebagai bentuk keseriusan Polres OKU Timur dalam menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang sering terjadi akibat musik remix atau house musik.

 

“Tentunya kami khusus dari Polsek Semendawai Suku III dan umumnya Polres OKU Timur menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memutar music remix disetiap acara hajatan maupun acara lain,” katanya Dwi Supriyanto.

 

Musik remix bukan budaya OKU Timur, tentunya juga music remix dapat memicu gangguan kamtibmas.

 

Karena selain suara dan intonasi music dapat mengganggu masyarakat sekitar dan dapat memicu pelanggaran hukum lainnya.

 

“Seperti mengkonsumsi minuman keras (miras), menyalahgunakan Narkoba serta perselisihan masyarakat,” tuturnya.(Wie)