BeritaSumsel

Petugas Pantarlih Belum Terima Atribut Kerja Lengkap, Bawaslu Segera Surati KPU 

×

Petugas Pantarlih Belum Terima Atribut Kerja Lengkap, Bawaslu Segera Surati KPU 

Sebarkan artikel ini

 

Untuk petugas pantarlih wajib membawa atribut seperti Topi, rompi dan id card yang merupakan tanda pengenal sebagai petugas pantarlih.

 

Jika di lapangan di temukan adanya petugas pantarlih yang tidak mengunakan atribut, apakah hal tersebut di benarkan.

 

Menurut Denis Selaku Ketua KPU OKU Timur saat di konfirmasi melalui via whatsaap dan telvon Terkait banyaknya anggota pantarlih yang belum mendapatkan Rompi menerangkan atribut pengadaan di akomodir langsung oleh KPU Provinsi dan dikirimkan kepada KPU kota/Kabupaten.

 

“Memang ada beberapa anggota Yang belum mendapatkan atribut di karnakan masih kurangnya atribut yang di berikan oleh KPU Provinsi namun sudah Kita konfirmasi dan akan di kirim secepatnya untuk melengkapi atribut tersebut namun anggota dilapangan sudah memiliki ID Card dan apabila ada Petugas yang tidak membawa Tanda Pengenal Segara Laporkan di KPU OKU Timur,”katanya.