SIJABERITA,LAMPUNG TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam pengelolaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten setempat.
Dìmana dana hibah tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022, dengan nilai anggaran Rp5,8 miliyar. Saat ini status perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor : PRINT-01/L.8.15/Fd.1/01/2024 tanggal 17 Januari 2024..
Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Kegiatan Olahraga di KONI Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD.
Kajari Lampung Tengah, Tommy Adhiyaksa Putra, melalui Kasi Intelijen M Alvinda Yudhi Utama SH MH mengatakan, bahwa status perkara dugaan tindak pidana korupsi ini naik ketahap penyidikan.
“Setelah kami melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan tersebut, dìketahui KONI Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun 2022 menerima dana hibah dari Pemkab Lampung Tengah. Yang mana melalui Dìnas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 5,8 miliyar,” katanya, Selasa (30/07/2024).