“Sementara untuk pasangan incumbent hanya dìberlakukan cuti ketika Kampanye. Hal ini sesuai dengan UU dan PKPU yang berlaku,” pungkasnya.
Berikut alur pendaftaran pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2024.
Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon (Pengumuman 24-26 Agustus 2024). Pendaftaran Pasangan Calon (27-29 Agustus 2024). Pemeriksaan Kesehatan (27 Agustus-2 September 2024)
Lalu Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (29 Agustus – 4 September 2024).
“Untuk pemberitahuan hasil penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (5-6 September 2024),” ujar Denis.
Kemudian, untuk perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh Partai Politik,












