SIJABERITA, OKUTIMUR – Bupati OKU Timur Ir H Lanosin ST MT perpanjang masa jabatan 1561 Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal ini dìtandai dengan Peresmian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Bupati mengatakan, pengukuhan ini bukan sekedar formalitas namun bentuk komitmen memperkuat Pemerintahan Desa yang demokratis, partisipatif dan akuntabel.