Pembentukan kecamatan baru ini dìmasukan dalam usulan rencana peraturan daerah (Raperda), yang dìbacakan Bupati OKU Timur pada Rapat Paripurna ke 5 DPRD Kabupaten OKU Timur masa sidang II tahun 2025, dì Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Senin 6 Januari 2025.
“Kita ajukan perda dulu, sebagai syarat administrasi. Nanti jika dìsetujui maka akan ada peraturan bupati (perbub),” kata Bupati, Senin 6 Januari 2025.
Secara infrastruktur kata bupati, seperti jalan pendukung sudah ada.
Nanti kecamatan baru ini meliputi sekitar 8 sampai 9 desa.
“Termasuk komplek Kota Terpadu Mandiri (KTM) termasuk dalam kecamatan baru ini,” terangnya.