Setelah pelaku ditangkap, lanjut kata Kapolsek, kemudian anggota melakukan interogasi kepada pelaku.
“Saat di introgasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tegasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Belitang II untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” pungkasnya. (Wie)












