Dìkatakan Budi, pencapaian tersebut tidak lepas dari gencarnya kegiatan sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor dì seluruh kecamatan wilayah kerja Samsat OKU Timur 1.
“Kami turun langsung ke lapangan mengingatkan masyarakat jika program Merdeka Pajak masih berlaku. Ini kesempatan baik bagi warga untuk melunasi kewajiban tanpa terbebani denda,” terang Budi.
Program pemutihan “Merdeka Pajak” merupakan inisiatif Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, yang berlaku selama 80 hari sejak 17 Agustus hingga 17 Desember 2025 nanti.
“Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun saja, dan secara otomatis bebas tunggakan serta sanksi administratif pajak tahun-tahun sebelumnya,” bebernya.
Gubernur Sumsel juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB-II), bebas pajak progresif, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).












