Ada keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak. Bahkan bagi warga yang memiliki kendaraan berpelat luar Sumsel.
“Gubernur juga membebaskan biaya BBNKB-II, pajak progresif dan denda jasa raharja,” jelas Budi.
Budi mengajak seluruh masyarakat OKU Timur untuk tidak melewatkan momentum ini.
“Manfaatkan program ini. Silakan datang langsung ke Kantor Samsat OKU Timur 1 untuk membayar pajak kendaraan,” imbaunya.












