Namun ternyata pelaku ingkar janji, mobil jenis Avanza sudah terjual dan uang hasil penjualan mobil tersebut tidak dikembalikan pada korban.
Merasa ditipu oleh pelaku korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp110 juta.
Karena uangnya belum juga dikembalikan korban melaporkan pelaku pada polisi.
Mendapatkan laporan tersebut, tim Shadow Walet Polres OKU Timur langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku dikediamannya.
Penangkapan diperkuat berdasarkan laporan Polisi yang tertuang dalam LP-B/07/I/2023 SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 15 Januari 2023.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH membenarkan penangkapan pelaku penipuan.












