Secara otomatis mereka yang mengundurkan diri dan NIK nya sudah di blokir tidak bisa ikut tes CPNS 2023 dan PPPK tahun ini.
Akibat dari banyaknya yang mundur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat ini tengah menggodok sanksi apa yang akan dìberikan.
“Mereka harus membayar ganti rugi seluruh biaya terkait pelaksanaan tesnya,” tegasnya.
Karena lanjutnya, sanksi ganti rugi tidak hanya berlaku untuk PNS, tetapi juga PPPK. (*)












