“Sehingga atas pencurian tersebut korban melaporkan ke Polsek Belitang I,” jelasnya.
Atas pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000.
Selanjutnya berdasarkan laporan Polisi nomor : LP – B / 08 / VIII / 2023 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 11 Agustus 2023.
Anggota Polsek Belitang I sudah mengantongi identitas pelaku dan melakukan penangkapan
terhadap Orlan Dwi Cahyo sedang bersembunyi dalam toko kosong pasar Gumawang.
Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti di bawa ke polsek Belitang I untuk pemeriksaan.
“Pelaku mengakui dengan terus terang atas perbuatanya dan saat ini pelaku kita amankan d! Polsek Belitang I untuk proses pemeriksaan,” pungkasnya.(Wie)












