Tiga indikator besar yang dapat dilihat adalah lingkungannya lestari, ekonominya meningkat (sejahtera), dan secara sosial diterima oleh masyarakat petani.
Panelis ke tiga yaitu kanda Mulyono fungsionaris PB HMI periode 2024-2026 di Indonesia, otonomi daerah diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, dengan pendanaan yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) serta transfer dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” ucapnya.
Secara keseluruhan, otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan pembangunan di tingkat lokal dengan memberikan otonomi dan tanggung jawab yang lebih besar kepada pemerintah daerah.












