SIJABERITA,OKUTIMUR – Kepolisian Sektor Madang Suku I berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 KUHPidana.
Penangkapan berdasarkan laporan korban inisial NS dengan LP Nomor : LP – B / 17 / IX / 2024 / SPKT / SEK. MDS I / RES. OKUT / POLDA Sumatera Selatan, tanggal 20 September 2024.
Kapolsek Madang Suku I AKP Dwi Hendro Saputro SH menjelaskan kronologis kejadian berawal dari Korban pada Kamis 5 September sekira pukul 12.30 WIB Korban pulang dari tempat kerja di RSUD Tulus Ayu menuju ke rumahnya di Desa Margotani Kecamatan Madang Suku 1.
Tiba-tiba sepeda motor korban di hadang 2 orang laki-laki tidak di kenal mengendarai unit sepeda motor Honda Verza warna merah dengan Lis berwarna Hitam.