Pada revisi UU ASN ada status baru ASN. Tadinya hanya ada dua status yakni PNS dan PPPK.
“Nah nanti akan ada tiga yakni PNS, PPPK dan PPK Paruh Waktu,” terangnya Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR lainnya.
Ia katakan, dihadirkannya PPPK dan PPPK Paruh Waktu guna mengakomodir penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.
Untuk masalah kerja pasti berbeda antara ASN fulltime dan part time.
“Nanti untuk ASN part time jam kerjanya hanya paruh waktu saja,” ucapnya.












