Modus operansi kawanan LSM ini kata Kapolres, dengan mengancam dan memeras korban terkait adanya dugaan permasalahan dì sekolah tersebut.
Bahkan kata Kapolres, para pelaku mengancam akan memberitakan kasus tersebut jika korban tidak menuruti keinginan mereka.
“Para pelaku ini meminta uang pada korban Rp12 juta agar tidak dìberitakan,” terang Kapolres.
Tapi lanjut Kapolres, korban tidak bisa menyanggupi keinginan pelaku meminta uang Rp12 juta tersebut.












