Pelaku kata Kapolres, akan dìjerat pasal 368 dan 369 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Kita juga mempersilahkan jika ada pihak sekolah yang mengalami kejadian serupa untuk melapor. Akan kita tindak lanjuti proses hukumnya,” pungkas Kapolres. (#1).












