BeritaViral

Peras Kepala Sekolah Rp12 Juta Cuma Dapat Rp4 Juta, Usai Terima Duit Oknum LSM di OKU Timur Ditangkap, Ini Kronologinya

×

Peras Kepala Sekolah Rp12 Juta Cuma Dapat Rp4 Juta, Usai Terima Duit Oknum LSM di OKU Timur Ditangkap, Ini Kronologinya

Sebarkan artikel ini

Pelaku kata Kapolres, akan dìjerat pasal 368 dan 369 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

“Kita juga mempersilahkan jika ada pihak sekolah yang mengalami kejadian serupa untuk melapor. Akan kita tindak lanjuti proses hukumnya,” pungkas Kapolres. (#1).