SIJABERITA, OKUTIMUR – Polsek Belitang I ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUH Pidana.
Laporan Polisi nomor LP – B / 01 / I / 2024 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 23 Januari 2024.
Waktu dan kejadian hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekira jam 21.00 Wib. Di Jalan BK 09 Desa Suko Sari Kecamatam Belitang I.
Adapun identitas korban Ketut Kerte Bin Nengah Sandi, 54 tahun alamat Desa Kampung Baru Kecamatan Mesuji Makmur OKI.
Kronologis kejadian pada hari Minggu i 21 Januari 2024 sekira Pukul 21.00 Wib di Jalan BK 09 Desa Suko Sari Kec.Belitang 1 Kab.Oku Timur , telah terjadi Tindak Pidana.
Dengan cara yaitu pelaku mendatangi korban dengan alasan hendak membeli sebidang tanah milik korban.












