Dengan cara yaitu pelaku mendatangi korban dengan alasan hendak membeli sebidang tanah milik korban.
Setelah di perlihatkan tanah tersebut, pelaku mensetujui dan kemudian korban diajak oleh pelaku dengan alasan untuk menemui kakaknya yang berada di gumawang mengambil uang dan saksi pembelian tanah.
“Setelah itu korban menyetujui, setelah sampai di Gumawang Pelaku mengajak menemui kakaknya yang telah berada di BK 09,” terang Kapolsek Belitang I IPTU Wahyudin SH MSi.
Ketika sampai di jalan BK 09 Desa Sukosari Kecamatan Belitang pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjemput kakaknya.
Karena korban merasa curiga sehingga korban memaksa untuk ikut menjemput dan pada saat itu pelaku sempat marah dengan korban.












