SIJABERITA, OKUTIMUR – Kapolsek Belitang II AKP Zahirin berikan himbauan kepada pemerintah dan masyarakat untuk tidak memainkan musik Remix saat hajatan atau sejenisnya di Desa Petanggan Kecamatan Belitang Mulya.
Hadir dalam kegiatan Kades Petanggan Bustanil Arifin, tokoh desa Petanggan Mulian, warga desa petanggan M. Idrus dan Kanit IK Aipda Agam Riyanto.
Sesuai dengan perintah Kapolres OKU Timur yang menegaskan larangan memainkan Musik Remix saat hajatan ataupun acara, sanksinya pembubaran Hingga Penyitaan
Himbauan ini sebagai upaya untuk mencegah gangguan kamtibmas dan potensi terjadinya korban jiwa.
Himbauan ini juga sebagai bentuk keseriusan Polres OKU Timur dalam menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang sering terjadi akibat musik remix atau house musik.
“Tentunya kami khusus dari Polsek Belitang II dan umumnya Polres OKU Timur menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memutar music remix di setiap acara hajatan maupun acara lain,” kata Kapolsek Belitang II AKP Zahirin.
Musik remix bukan budaya OKU Timur, tentunya juga music remix dapat memicu gangguan kamtibmas.
Karena selain suara dan intonasi music dapat mengganggu masyarakat sekitar dan dapat memicu pelanggaran hukum lainnya.
“Seperti mengkonsumsi minuman keras (miras), menyalahgunakan Narkoba serta perselisihan masyarakat,” tuturnya.(Wie)